@kring_pajak min, kalau Wajib Pajak Badan Indonesia minta Perusahaan Freight Forwader Singapore untuk mengirimkan barang ke customer kita di Indonesia, apa saja pajak yang berlaku? Apakah PPh 26 atas delivery service dan PPN Self Assessed berlaku?
@claypotsiram Hai, Kak. Untuk PPh, sesuai pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh stdtd UU HPP, Objek pph pasal 26 adalah penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN salah satunya terkait imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. (1/7)
@claypotsiram Sepanjang penghasilan tsb dibayarkan ke WPLN, maka dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai P3B yang berlaku antara Indonesia dan negara WPLN apabila WPLN menyerahkan DGT/tanda terima SKD WPLN. (2/7)
@claypotsiram Kemudian terkait PPN, pada dasarnya PPN dikenakan yaitu salah satunya atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan disetorkan oleh Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut. (3/7)
@claypotsiram Yg dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yg dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah: a. JKP tsb diserahkan oleh Orang Pribadi atau Badan yg bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean; (4/7)
@claypotsiram b. Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tsb tidak menyebabkan Orang Pribadi atau Badan yg bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi SPDN; (5/7)
@claypotsiram c. Kegiatan pemanfaatan JKP yg berasal dari luar Daerah Pabean tsb dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. JKP yg berasal dari luar Daerah Pabean tsb dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean. (6/7)
@claypotsiram Sepanjang pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean tsb termasuk dalam kriteria seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka terutang PPN serta wajib disetor oleh Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean tsb ya, Kak. (7/7) Tks*Fnti
@kring_pajak Terima kasih min, apabila jasa pengiriman tsb memiliki COR dari Singapure dan telah memiliki DGT Form, berapa tarif tax treaty yg berlaku?
@claypotsiram Hai, Kak. Apabila Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan telah mengisi form DGT dan Atau SKD/COR sesuai dengan PER-25/PJ/2018 maka untuk perpajakannya hanya dikenakan di Negara Singapura (Article 7 P3B Indonesia-Singapore). (1/2)
@claypotsiram Sehingga tarif PPh Pasal 26 pada bukti potong sebesar 0%. Dokumen P3B Indonesia-Singapura dapat Kakak simak selengkapnya pada https://pajak.go.id/id/p3b/sin... (2/2) Tks*Padi
