@kring_pajak 1. karyawan melakukan penyewaan zoom dan tagihan ke karyawan 2. karyawan reimburshe ke perusahaan 3. perusahaan melakukan reimburshe 1. apakah atas reimburse itu bisa dibayakan? 2. apakah menjadi objek penghasilan untuk si karyawan?
@LewatiSaja12 Hai, Kak. 1. Penggantian dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 (deductible) dan 9 (non deductible) UU PPh stdtd UU Nomor 6 Tahun 2023. 2. Pada dasarnya yg menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak. (1/2)
@LewatiSaja12 Apabila nilai penggantian dari perusahaan sama dengan nilai yg dibayarkan karyawan, maka penggantian tsb tidak termasuk objek PPh. Yang bisa menjadi objek PPh adalah apabila terdapat nilai melebihi tagihan yg dibayarkan kepada karyawan ya, Kak. (2/2) Tks*Aiwi
@kring_pajak Berarti tidak perlu ada pemotongan pph 23 min atas jasa sewa zoom nya
@LewatiSaja12 Hai, Kak. Sesuai tweet berikut: https://x.com/kring_pajak/stat... Jika memang tidak ada objek pemotongan/pemungutan maka tidak perlu dilakukan pemotongan/pemungutan pajak. Tks*Hayu
