Kemarin, Jaksa menuntu Pak @tomlembong dengan tuntutan 7 tahun penjara atas tuduhan kasus korupsi importasi gula. Selama persidangan bahkan tidak ditemukan satupun fakta bahwa Pak Tom pelanggaran yang dilakukan Pak Tom. Sebuah Utas / A Thread
Selama persidangan berlangsung sampai hari ini, Diakui oleh para saksi yang diajukan oleh kejaksaan maupun saksi yang diajukan oleh Pak Tom, bahkan kita tidak pernah surplus gula. Kelebihan stok di akhir tahun bukan surplus gula, tapi buffer stock untuk awal tahun.
Jika kita mau membayangkan sebuah surplus, maka rumusnya adalah produksi dalam negeri > kebutuhan dalam negeri. Buktinya sampe hari ini, kita masih impor gula terus menerus. Impor gula tidak hanya dilakukan oleh Pak Tom, bahkan oleh Menteri setelahnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan, menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan ekspor Gula Kristal Mentah. Sehingga apa yang dilakukan oleh Pak Tom tidak dilarang. Untuk menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan kebijakan pun tidak tepat.
Saksi menyatakan bahwa ada arahan presiden secara langsung maupun tidak langsung terkait impor gula untuk menstabilkan harga di pasar. Namun, jaksa masih menyatakan bahwa impor ini adalah inisiatif dari Pak Tom.
Jaksa masih menggunakan logika karena ada perusahaan swasta yang diuntungkan dan bukan BUMN, maka keuntungan yang didapatkan oleh swasta adalah kerugian negara. Logika yang sama, maka semua bisnis yang mendapatkan keuntungan lebih dari BUMN maka adalah kerugian negara
Jadi swasta di bidang telekomunikasi, bahan bakar serta hal-hal lain yang sifatnya strategis dan vital itu punya potensi merugikan negara jika mereka mendapatkan keuntungan. Logika yang berbahaya sekali untuk iklim bisnis di Indonesia ya.
Jaksa juga menuntut bahwa pak tom terlibat terkait dengan penunjukan 8 Perusahaan Gula Rafinasi tersebut, padahal kesaksian sudah menjelaskan bahwa tidak ada arahan dari Pak Tom dan PT PPI serta partnernya sudah dilakukan oleh sebelum Pak Tom menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan keterangan saksi juga, bahwa perusahaan gula yang dimaksud jaksa ternyata sudah ditunjuk oleh PT PPI dan Kemendag sejak era Pak Rahmat Gobel jadi Mendag. Bukan era Pak Tom Lembong.
Jaksa juga menyatakan bahwa Stabilisasi harga gula harusnay dilakukan oleh BUMN bukan ke mitra kerja Inkopkar, Inkoppol dan Puskoppol ini juga tuduhan yang aneh, kerjasama Mendag dengan TNI AD sudah dimulai sejak jaman Pak Gita Wiryawan dan Jendral Moeldoko (KSAD).
Dalam satu kesaksian bahkan disebutkan bahwa presiden memberikan arahan agar para koperasi ini membantu menstabilkan harga gula yang mulai naik di pasaran.
Dalam hal yang sama, jaksa juga menyatakan bahwa kerjsama Inkopkar dengan Pt Angels Products ( Perusahaan yang berada di bawah grup Artha Graha) diarahkan oleh Pak Tom. Padahal kerja sama antara dua pihak tersebut sudah terjadi sejak MoU Kemendag dan KSAD tahun 2013.
Jawaban tidak resmi di atas bukan merupakan fakta yang baru, tapi sudah pernah saya sampaikan sebelumnya di konten youtube saya. Silakan ditonton kalau misalnya sedang lowong.
Kasus ini bukan sekadar kasus dugaan korupsi belaka, jika misalnya ada satu saja pembuktian yang benar-benar bisa dilakukan oleh Jaksa dalam keterlibatan Pak Tom terkait masalah importasi gula. Maka pak tom memang benar terlibat.
Sayangnya sampai hari ini, tidak ada satupun tuduhan yang benar-benar bisa dibuktikan oleh kejaksaan di pengadilan. Pak Tom tidak terbukti mendapatkan satu rupiah pun, dan Pak Tom tidak terbukti mengeluarkan kebijakan yang salah.
Jadi kalaupun tuduhannya dan vonisnya mau dipaksakan, maka kita akan menyaksikan bahwa vonis yang diterima oleh Pak Tom bukan karena Pak Tom bisa dibuktikan bersalah, tapi karena Pak Tom mengganggu kepentingan politik tertentu.
Mari hentikan kriminalisasi ini. Kalau Tom Lembong aja bisa dibuat bersalah padahal tidak ada kesalahannya. Apalagi orang biasa.
Pledoi dari Pak Tom Lembong. Pak Tom membantu kampanye Pak Anies Baswedan di Oktober 2023 dan Sprindik dari kasus Pak Tom dikeluarkan 3 oktober 2023.
Dakwaan pada Pak Tom, karena menurut kejaksaan dan BPKP, kasus ini mengakibatkan kerugian negara karena bea masuk bahan baku lebih rendah daripada bea masuk barang jadi. Jadi menurut jaksa dan BPKP, gak boleh hilirisasi. Karena kalau impor bahan mentah itu merugikan negara.
Hasil Audit BPKP baru diserahkan pada sidang ke 12. Padahal itu jadi alasan kenapa Pak Tom ditangkap dan diduga melaukam korupsi.
Berdasarkan hasil surat dan penelusuran kesaksian BPKP belum final, tapi Pak Tom sudah jadi tersangka dan ditahan oleh kejaksaan. Dasarnya belum jelas tapi sudah ditahan.
Uang yang pernah ditampilkan senilai 565 M itu bukan uang sitaan dari pelanggaran hukum. Melainkan uang titipan dari swasta terkait keuntungan yang didapatkan perusahaan atas kasus tersebut.
Tidak ada larangan impor gula jenis lainnya atau gula mentah, yang ada hanya larangan impor gula putih.
Pak Tom mengeluarkan izin impor gula tahun 2015, untuk mengganti stik gula yang sebelumnya dipinjam oleh pemerintah (era rahmat gobel) dari PT Anges Product (Artha Graha) yang digunakan untuk operasi pasar.
Para individu yang 9 pihak swasta adalah direktur perusahaan, padahal keuntunganya adalah keuntungan perusahaan, bukan keuntungan individu. Pak Tom TIDAK PERNAH KENAL dengan para direktur sebelumnya.
Anjay, diantara ketegangan dengerin pledoi Pak Tom. Ada punchline dari tuduhan jaksa. Salah karena tidak tunjuk lalu salah karena tunjuk. Kocyak bener ini tuduhan mengada-ngada..
Jadi stok gula masih ada hanya 3 bulan ke depan (tahun 2015) bukan sampai akhir tahun 2015.
Dituduh memberikan izin impor saat produksi gula cukup. Padahal produksi gula kurang dan harga gula naik hingga 15%.
Dituduh merugikan petani, padahal gula dari petani terserap. Jadi petani mana nih yang rugi? Petani beras kali ya pak jaksa?
Gak butuh rekomendasi tapi malah dituduh harus izin dulu.. Jadi kayak “istilah kata ni yak”
Saksinya jaksa aja ngomong gini. Padahal dia yang dihadirkan oleh Jaksa, bukan Pak Tom.
Jaksa menyalahkan BKPM kalinya.. KBLI kan yang bikin aturanya BKPM, bukan Kemendag.
HPP adalah harga minimum seperti UMR. Pak Tom dituduh membeli diatas HPP berarti kalau BUMN bayar gaji karyawan diatas UMR. Maka dianggap merugikan negara. Wadaww..
Yang salah siapa yang disalahkan siapa, pantesan lama banget dikasihnya. . Hasil audit BPKP ada selisih 1000 rupiah.(harga beli 9.900, menurut BPKP 8.900) Padahal Rp.900 nya adalah PPN. PPN yang dibayarkan perusahaan..
Menurut Pak Tom, kalau persidangan ini membenarkan tujuan jaksa maka 1. Hakim tidak mendukung hilirisasi 2. Mereka yang memanfaatkan insentif bea masuk, maka akan dianggap merugikan negara Jadi bertentangan dengan usaha meningkatkan invetasi dan memberikan ketidak pastian hukum
1 dekade dicari kesalahannya tapi ternyata masih benar. 😬
Di pledoi pak tom. Pak Tom mengapresiasi @habiburokhman karena memberikan perhatian pada kasus pak tom. Semoga bisa diberikan keadilan.
20 kali sidang, jaksa masih gagal. Kerugian negara malah bukan dari pak tom. Jangan2 performance jaksanya..






















