Published: August 6, 2025
1
0
0
@kring_pajak min mau tanya faktur masukan atas pembelian kendaraan dengan nama perusahaan, namun kendaraan tersebut digunakan oleh direksi. Apa faktur masukan bisa dikreditkan? Ada yg bilang kalo dikreditkan bisa kena koreksi fiskal saat pemeriksaan. Bagaimana untuk aturanya?
@Brian6393 Hai, Kak. Bagi pembeli/pengguna BKP/JKP yang memperoleh Faktur Pajak tetap bisa mengkreditkan faktur pajak tersebut sepanjang tidak termasuk dalam Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN sttd UU HPP. Selain itu,
