Published: October 31, 2025
2
15
57

Pasar modal ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ adalah yang terbesar dunia dengan Apple, Google, Microsoft, Amazon, Meta (IG, WA, FB), Pfizer, Nvidia, di dalamnya Makin banyak investor ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ yang investasi ke saham ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ, tapi hati2, kalau tidak direncanakan dengan baik ada potensi kena pajak warisan hingga 40%

Namanya warisan, berarti baru dikenakan ke ahli waris apabila pemegang saham meninggal Dalam ketentuan pasar modal US, investor luar negeri dianggap sebagai Non Resident Alien (NRA) ๐Ÿ‘ฝdan sahamnya disebut sebagai US Situs Asset Waktu diwariskan berlaku US Federal Estate Tax

Contoh Bapak Joni berinvestasi di saham ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ sejak lama dan nilainya mencapai USD 1 juta (~Rp 16.5 M) Waktu meninggal, harta tersebut diwariskan ke anaknya Siti yang WNI dan tinggal di ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Waktu mengurus surat pindah nama ke broker tempat Joni bertransaksi, ada 2 formulir wajib

Form 706-NA (U.S. Estate Tax Return for Nonresident Alien) dan IRS transfer certificate Tanpa 2 formulir tersebut, ditambah ketentuan warisan seperti sertifikat kematian, putusan waris dan sebagainya, perpindahan / pencairan akun saham tersebut tidak dapat diproses

Waktu mengurus IRS Transfer Certificate, itulah saat ahli waris membayar pajak warisan ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ Cara hitungnya untuk USD 60.000 pertama (~Rp 990 juta) bebas pajak, atas kelebihannya dikenakan tarif pajak progresif hingga maksimal 40% dengan kelipatan sbb

Image in tweet by Rudiyanto

Atas nilai USD 1 juta, sebesar USD 60.000 dibebaskan sehingga yang kena pajak USD 940.000 Dengan tabel di atas, perkiraan nilai pajaknya USD 229.900 (~Rp 3.79 M) Belum termasuk biaya notaris, konsultan, tiket dan akomodasi pengurusan warisan ini ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ

Image in tweet by Rudiyanto

Pertanyaan berikutnya adalah dengan harga saham yang naik turun setiap hari, harga pada tanggal berapa yang dijadikan dasar perhitungan pajak warisan? Fair Market Value (FMV) yang digunakan adalah rata2 harga tertinggi dan terendah pada tanggal kematian Ada alternatif +6 bulan

Namun syaratnya adalah harga saham turun setelah pewaris meninggal dalam 6 bulan supaya pajaknya lebih rendah Apabila harganya naik, maka tetap menggunakan harga saham pada tanggal pewaris meninggal Untuk tanggal harus konsisten, tidak bisa saham A pakai Januari, B pakai Mei

Kapan pajak warisan ini harus dibayar? Secara aturan, ahli waris wajib membayar dan mengajukan maksimal 9 bulan setelah tanggal kematian dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan jika pengajuan tepat waktu Jika telat lapor, kena denda 5% per bulan maksimal 25% dari pajak terutang

Kemudian jika telat bayar, kena denda 0.5% per bulan maksimal 25% juga Atas keterlambatan ini, juga dikenakan bunga federal antara 4-8% per tahun tanpa batas maksimum Jadi melanjutkan contoh di atas, Siti menerima warisan saham US sebesar USD 1 juta dan pajak USD 229.900

Namun karena jarak, bahasa, dan administrasi, baru selesai 3 tahun setelah tenggat Denda: Telat lapor 25% x 229.900 = 57.475 Telat bayar 0.5% x 36 bulan x 229.900 = 41.382 Bunga 4% per tahun = 4% x 3 tahun x 229.900 = 27.588 Total 229.900 + 57.475 + 41.382 + 27.588 =356.345

Itu dengan asumsi tidak ada sengketa warisan ya Kalau ada sengketa yang kemudian membuat proses pengurusan lebih lama, maka siap2 bayar bunga federal 4-8% per tahun tanpa batas Jadi kalau beli saham US pakai nama perorangan, harap diperhatikan juga risiko administrasi pajaknya

Pajak warisan itu kaitannya kalau pemegang saham sudah meninggal dengan hukum pajak ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ Bagaimana kalau pemegang sahamnya masih hidup? Untuk itu dianggap sebagai penghasilan kena pajak dan mengikuti aturan pajak ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Sebagai wajib pajak (WP) ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ, apabila anda berinvestasi pada saham ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ, maka atas keuntungan dan dividennya dikenakan tarif pajak progresif Sebagai WP Orang Perorangan, tarifnya progresif maksimal 35% Sebagai WP Badan, tarifnya progresif maksimal 22% dari keuntungan - biaya

Khusus dividen, dapat menjadi 0% dengan catatan dilakukan reinvestasi dan pelaporan selama 3 tahun di Indonesia Jika anda beli saham ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ melalui reksa dana syariah efek luar negeri seperti contoh Panin Global Syariah Equity Fund yang beli saham SP500 Syariah, bukan objek pajak

Reksa dana Panin Global sendiri menanggung pajak progresif tarif pajak badan 22% dan sudah tercermin dalam NAB per unitnya Sebagai pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK) reksa dana, baik reksa dana yang investasi di dalam ataupun luar negeri, bukan objek pajak

Apabila pemegang unit penyertaan Panin Global meninggal, maka atas reksa dana dianggap aset Indonesia dan mengikuti aturan pajak disini Berapa pajaknya? 0% alias bukan objek pajak ke ahli waris sepanjang sudah tercantum di SPT pewaris dan yang bersangkutan tidak ada hutang pajak

Secara kinerja, meski mungkin tidak bisa sama seperti kinerja saham jika anda beli saham ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ธ langsung, untuk periode 1-2 tahun ini sebenarnya cukup lumayan juga Dan itu sudah net setelah pph tarif pajak badan yang 22%, dan bagi investor 0% karena bukan objek pajak lagi

Image in tweet by Rudiyanto

Untuk anda yang serius berinvestasi di saham US dengan membuka broker langsung di luar negeri dan nilai saham >USD 60.000, faktor pajak harus menjadi perhatian Jangan sampai senang2 lihat harga naik, tapi pas ahli waris terima banyak potongan dan urusnya susah Have a nice day

@Rudiyanto_zh Makasi infonya hu

Share this thread

Read on Twitter

View original thread

Navigate thread

1/20