Published: November 4, 2025
85
3.9k
7.1k

Beberapa hari lalu saya melihat postingan IG @studisejarah ada foto Bung Karno sedang menari dengan seorang perempuan di Istana Cipanas tahun 1963 Saya perhatikan fotonya baik-baik, ada wajah yang raut mukanya saya kenal. Siapakah penari itu?

Image in tweet by Taufik Basari

Saya coba zoom foto tersebut untuk meyakinkan saya. Setelah dizoom semakin saya mengenali wajahnya, tapi masih ragu. Benarkah penari dalam foto bersama Bung Karno tersebut orang yang saya kenal dekat selama ini.

Image in tweet by Taufik Basari

Kebetulan saya punya sebuah foto yang pernah diberikan kepada saya. Sebuah foto zaman dulu dari seorang penari Istana Cipanas di masa mudanya.

Image in tweet by Taufik Basari

Lalu kedua foto tersebut saya zoom, saya sandingkan kedua wajah tersebut. Binggo! Rupanya mirip.

Image in tweet by Taufik Basari

Saya lalu mengontak orang yang saya duga ada di foto tersebut sembari mengirimkan fotonya. Saya tanya, “ibu, apakah orang yang berfoto dengan Bung Karno tersebut foto ibu?” Jawabnya, “wah benar itu foto ibu.” Senang sekali beliau.

Orang yang saya kontak tersebut adalah Ibu Nani Nurani, yang dulu saya dampingi menggugat negara karena ketidakadilan yang menimpanya. Ia memang dahulu ada penari dan penyanyi Istana Cipanas namun harus mengalami kejamnya rezim Orde Baru saat itu.

Image in tweet by Taufik Basari

Siapakah Nani Nurani? Beliau adalah penari dan penyanyi Istana Cipanas pada tahun 60an. Sebagai seniman lokal, beliau dipekerjakan di Dinas Kebudayaan Kabupaten Cianjur. Seperti seniman2 lainnya, jika ada acara di Cianjur ataupun di Istana Cipanas beliau diundang untuk mengisi

Pada suatu ketika di bulan juni 1965, ibu Nani Nurani diminta untuk mengisi acara di hari ulang tahun PKI di Cianjur. Sebuah acara lokal diselenggarakan oleh pengurus tingkat lokal. Saat itu PKI masih belum dinyatakan partai terlarang.

Acara HUT PKI Cianjur saat itu dihadiri oleh para pejabat lokal, ada muspidanya, bupati, dandim, kepala kepolisian, camat, dsb. Undangan mengisi acara PKI tersebut baru sekali itu saja dan sekaligus juga terakhir kalinya.

Di masa mudanya, ibu Nani tidak pernah ikut organisasi manapun, kesehariannya hanya bekerja di dinas kebudayaan sembari mengembangkan kesenian cianjuran. Saat mengisi acara itu beliau tampil sebagai seniman profesional. Seperti selayaknya ada hajatan yg mengundang pengisi acara.

Namun rupanya undangan yang hanya satu kali tersebut menentukan nasib seumur hidupnya. 3 tahun kemudian, 1968, tetiba ia ditangkap di rumahnya oleh Tentara lalu setelahnya ditahan di Rumah Tahanan Wanita di Bukit Duri Jaksel, dekat sekolah saya, SMAN 8.

Sejak saat itu Ibu Nani Nurani menjadi Tahanan Politik, ia dituduh terlibat PKI hanya karena pernah diundang menari dan menyanyi di acara HUT PKI. Beliau ditahan 7 tahun tanpa proses persidangan!

Selama ditahan 7 tahun tersebut, beliau bertanya-tanya, “apa salah saya?” “Mengapa saya dikait-kaitkan dengan hal yang saya tidak mengerti”. Tapi ya begitulah praktik rezim Orde Baru yang represif.

Akhirnya pada tahun 1975, Ibu Nani Nurani dibebaskan. Ya, tanpa pengadilan, dibebaskan begitu saja, dikeluarkan dari tahanan. Saat itu memang banyak tahanan politik lainnya juga mulai dibebaskan satu persatu.

Setelah dibebaskan Ibu Nani mencoba menjalani kehidupannya, beliau memilih hidup sendiri karena khawatir jika memiliki anak akan mengalami diskriminasi. Selama itu di KTPnya tercantum tanda ET, ex tapol yg membuatnya sulit beraktivitas secara normal.

Tahun 90an kebijakan ET ini mulai dihapuskan. Tapi oara ex tapol seperti ibu Nani ini tetap harus wajib lapor. Sebulan sekali di kelurahan, 3 bulan sekali di kecamatan sembari diberikan pengarahan oleh pejabat setempat.

Sampai suatu ketika di tahun 2001, ibu Nani datang ke @LBH_Jakarta tempat saya mengabdi. Beliau datang utk mempertanyakan mengapa setelah reformasi beliau masih harus wajib lapor. Tidak ada bedanya dg Orde Baru. Saya kaget juga saat itu, kok masih berlanjut kebijjakan seperti itu

@LBH_Jakarta Lalu saya atas nama LBH Jakarta mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan mempertanyakan kebijakan tersebut. Mereka tidak bisa menjelaskan hanya menyatakan bahwa mereka melanjutkan saja kebijakan sebelumnya.

@LBH_Jakarta Akhirnya kami LBH Jakarta mengirimkan surat kepada kelurahan/kecamatan dg menyatakan ibu Nani Nurani menolak utk datang wajib lapor. Jika kelurahan/kecamatan mau mengambil tindakan hubungi kami selalu kuasa hukum dan beliau memilih domisili di LBH Jakarta.

@LBH_Jakarta Dengan surat itu akhirnya ibu Nani Nurani tidak lagi wajib lapor. Kami pakai strategi pembangkangan sipil terhadap pratik diskriminatif yang semestinya sudah dihentikan. Apakah selesai sampai di situ? Tidak.

@LBH_Jakarta Setahun kemudian ibu Nani datang lagi ke LBH Jakarta, kali ini beliau mengadukan bahwa dirinya tidak mendapatkan KTP seumur hidup padahal sdh berusia 60 tahun.

@LBH_Jakarta Menurut ketentuan tahun 1995 yg masih berlalu saat itu di tahun 2001, orang yg berusia di atas 60 tahun berhak mendapat KTP seumur hidup kecuali terlibat langsung atau tidak langsung dengan G30S.

@LBH_Jakarta Saat itu saya melihat ada peluang untuk membuktikan kesalahan negara, lewat gugatan terhadap KTP ibu Nani. Akhirnya kita memutuskan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

@LBH_Jakarta Dalam hukum administrasi negara dikenal gugatan fiktif negatif, yakni menggugat keputusan yg semestinya dikeluarkan pejabat negara tapi tidak mau menerbitkan Surat Keputusan tersebut. Sebelumnya kita meminta terlebih dahulu agar diterbitkan KTP seumur hidup utk bu Nani.

@LBH_Jakarta Persidangan di PTUN dipimpin ketua majelis hakim bernama Disiplin F. Manao. Beliau dgn seksama memeriksa perkara ini. Saat pemeriksaan bukti, beliau meminta camat yg saat itu didampingi jaksa pengacara negara utk menunjukkan bukti apa yg jadi dasar baginya menolak menerbitkan KTP

@LBH_Jakarta Dalam persidangan pembuktian, Camat membawa buku besar ukuran A3 landscape. Ternyata itu buku daftar orang2 yg dituduh PKI atau ex tapol dan ex napol. Didalamnya tertulis golongan keterlibatannya gol A, gol B, atau Gol C.

@LBH_Jakarta Golongan yg palon rendah adalah Gol C yg dibagi lagi mjd 3, C1 terlibat peristiwa madiun 1948 (bukan yg 1965), C2 anggota biasa dari ormas yg berafiliasi PKI, C3 simpatisan yg pernah menunjukkan dukungan terhadap PKi dalam bentuk tulisan atau tindakan.

@LBH_Jakarta Dalam buku besar tersebut juga ada keterangannya masing2 orang seperti apa afiliasinya atau apa tindakan/tulisan yg menunjukkan simpatinya. Ibu nanti digolongkan ke Gol C3 tapi di kolom keterangan tidak ada keterangannya hanya tanda garis —-

@LBH_Jakarta Giliran ibu Nani menyampaikan buktinya. Salah satu kekuatan kasus ibu Nani ini adalah beliau telaten mengarsipkan seluruh dokumen2. Kita tunjukkan seluruh dokumen yg relevan termasuk bukti bahwa ibu Nani pernah diundang mengisi acara PKI Cianjur 1 kali saja sebagi seniman lokal

@LBH_Jakarta Akhirnya PTUN mengabulkan gugatan bu Nani. Pengadilan memerintahkan negara menerbitkan KTP seumur hidup. Tapi tidak terima dan banding, lalu tidak terima lagi kemudian kasasi. Semua tingkatan pengadilan memenangkan kita hingga tahap terakhir.

@LBH_Jakarta Melalui gugatan utk persoalan kecil, yakni KTP berhasil menguak praktek Orde Baru yang masih berlanjut saat itu yg semestinya diperbaiki ketika reformasi terjadi. Yang dialami bu Nani hanyalah puncak gunung es, masih banyak yg mengalami serupa dan mungkin lebih parah.

@taufikbasari @StudiSejarah Beruntungnya ibu Nani dan tidak beruntungnya almarhum mbahlik saya.

@taufikbasari @StudiSejarah Jd kayak baca ronggeng dukuh paruk g sih ini.

@taufikbasari @StudiSejarah Ada kampung di pegunungan di Prov Lampung, yg isinya orang2 pelarian dari jawa karena tuduhan PKI. Mereka takut ditangkap dan dibunuh.

Share this thread

Read on Twitter

View original thread

Navigate thread

1/34